NEWS
DETAILS
Rabu, 18 Jul 2018 07:56 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Pembayaran pajak kendaraan merupakan hal wajib yang harus dilakukan apabila kawan-kawan memiliki kendaraan bermotor. Untuk besaran pajaknya pun disesuaikan dengan tipe dan kapasitas mesin pada kendaraan.

Pada saat pemilik kendaraan membayarkan pajak tahunan atau 5 tahunan kendaraannya maka STNK yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian bersama Samsat akan disahkan dengan adanya stempel pengesahan dari Samsat setempat pada STNK tersebut.

Nah ternyata hingga saat ini, masalah pembayaran pajak ini banyak diabaikan oleh pemilik kendaraan bermotor. Banyak sekali kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara yang disebabkan pajak kendaraan yang dimiliki tidak dibayarkan. Sering sekali kita mendengar pertanyaan “Apakah polisi berhak menilang pajak kendaraan yang mati? Bukan STNK-nya mati, tapi pajaknya terlambat bayar”. Banyak perdebatan terkait jawaban dari pertanyaan ini, yang mana ada yang menjawab tidak bisa ditilang dan yang lainnya menjawab bisa.

Jika kita membaca UU No 22 Tahun 2009, pada Pasal 288 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor”, Dan pada ayat (3) dijelaskan, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun”. Artinya kalau belum bayar pajak berarti STNK kita belum disahkan atau ditetapkan oleh Polri.

Selain itu pada Undang-undang Lalu lintas no.22 Tahun 2009 disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.

Adapun syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK