NEWS
DETAILS
Kamis, 30 Aug 2018 13:38 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan... Suka akan modifikasi. Salah satu bagian motor yang kadang dimodifikasi adalah bagian lampu. Namun karena banyaknya pelanggaran yang sering terjadi belakangan ini pihak kepolisian gencar menertibkan lampu strobo, rotator dan sirene dari kendaraan yang bukan peruntukannya.

Berdasarkan undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah diatur mengenai peruntukan rotator ini. Pada pasal 59 ayat 5 sudah diatur mengenai lampu biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Serta lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. Selain itu terdapat peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, diatur pada pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan. Misalnya lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

Selain itu diatur mengenai lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip. Lampu rem berwarna merah. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda. Lampu posisi belakang berwarna merah. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Nah jadi seperti itu kawan-kawan peraturan mengenai lampu lampu yang sudah diatur baik mengenai penggunaannya dan warnanya. Apakah warna lampu motor kawan-kawan sudah sesuai?

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK