NEWS
DETAILS
Sabtu, 23 Oct 2021 23:24 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Lampu sein atau turn signal memiliki fungsi yang vital dalam berkendara.

Karena lampu sein ini menjadi salah satu sarana pengendara dalam berkomunikasi dengan pemakai jalan lain.

Komunikasi ini ketika pengendara akan belok atau akan pindah lajur di jalan ke tengah atau menepi atau menyalip, lampu sein di nyalakan dulu.

Lampu sein yang menyala ini membuat pemakai jalan lain akan melihat dan segera mengantisipasi langkah tepat yang meski dilakukan pada kendaraan yang dikendalikan agar aman kendaraan yang dibawanya diperlambat jalannya.

Penyalaan lampu sein saat akan belok atau pindah lajur atau menyalip juga jangan sembarangan. Lampu sein dinyalakan langsung pindah jalur atau belok atau menyalip. Bisa bahaya
Bro…
Dalam jarak 10-20 meter atau tergantung keecepatan atau dalam waktu tiga detik sebelum belok, pindah jalur, menyalip lampu sein dinyalakan.

Pastikan kembali ketika akan belok, menyalip maupun pindah posisi, pemakai jalan dari belakang dan depan atau samping tahu sehingga aman untuk belok, menyalip atau pindah lajur.

Setelah semua aman, baru melakukan manuver dengan belok atau menyalip atau pindah lajur.
Saat kondisi lalu lintas ramai dan belum aman, jangan menyalip atau pindah lajur dulu. Karena akan bahaya. Bisa tertabrak dari belakang atau depan.

Menyalakan lampu sein sebelum pindah jalur atau belok ini ada aturannya. Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di sebutkan:

“Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

“Pada ayat (2) ; Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Ayat 3 : Pada sebuah persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Lampu sein sendiri nyala nya kuning dan berkedip ketika difungsikan. Tidak asal nyala.
Ini Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 1994 pasal 48 ayat 3 tentang system lampu dan alat pemantul cahaya disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

1. Lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda
2. Lampu penunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip

Nyala kuning dan berkedip agar pemakai jalan lain mudah melihat dan menangkap isyarat ini.

Pakai lampu sein untuk belok, pindah jalur atau menyalip untuk memberi isyarat ke pemakai jalan lain supaya manuver yang dilakukan aman.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK