NEWS
DETAILS
Minggu, 27 Mar 2016 08:30 - Honda Community

Bro/sis Honda Community punya rencana mengganti warna motor kesayangan? Boleh saja, tapi yang perlu diperhatikan adalah sebisa mungkin tidak mengubah data di STNK agar tak kena tambahan biaya pengurusan di kepolisian, atau tidak ditilang kalau ada razia.

Nah, untuk itu ada beberapa trik agar ubahan warna tidak mengusik STNK. Paling umum, jangan cat dengan warna berbeda dengan yang tertera pada STNK. Bergeser sedikit tidak masalah, asal sama.

"Misalnya, warna asli merah. Dicat merah tua boleh. Tapi kalau dicat merah muda (pink/ merah jambu), sudah harus ganti STNK. Hitam polos standar, diubah jadi hitam dof, atau hitam agak pudar bermotif, bisa dan tidak ubah STNK,” jelas Kurniawan, Sales Counter Panting Astra Motor Jakarta yang dikutip dari otomania.com

Selanjutnya ia menjelaskan, warna yang tertera di STNK adalah warna dominan, atau 70 persen mewakili bodi. Buat Skutik atau bebek, biasanya polisi melihat tampak depan seperti bagian batok atas, tameng, dan sepatbor. Khusus untuk model sport, dilihat dari tangki bahan bakar. Selebihnya bebas.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK