NEWS
DETAILS
Selasa, 25 Oct 2022 09:07 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan... Sebelumnya kita telah membahas mengenai arti plat putih dan juga alasan adanya pergantian dari plat nomor putih, tentu kita juga perlu mengetahui kendaraan mana saja yang dapat menggunakan plat nomor baru tersebut.

Pemberlakuan plat nomor kendaraan berwarna putih ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang sifatnya perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan juga PNA. Pemberlakuan dari perubahan plat nomor putih ini dilakukan secara nasional.

Lalu, bagaimana dengan kendaraan yang sudah memiliki plat berwarna hitam? Kendaraan mana saja yang dapat menggunakan plat nomor baru berwarna putih? Perlu kita ketahui, bahwa kendaraan bermotor yang sudah memiliki plat nomor hitam tidak perlu segera menggantinya. Kawan-kawan yang perlu mengganti plat nomornya dengan plat nomor baru putih khusus untuk beberapa kondisi berikut ini.

Pembelian Kendaraan Baru

Korlantas Polri menyebutkan bahwa penggunaan plat nomor baru yang berwarna dasar putih ini memang baru dikhususkan untuk pembelian kendaraan baru. Sehingga ketika kita membeli kendaraan baru dalam masa pemberlakuan plat nomor putih, nantinya. kawan-kawan harus sudah menggunakan plat nomor putih.

Masa Berlaku Plat Kendaraan Habis

Kawan-kawan juga dapat mengganti plat nomor kendaraan dengan plat putih yang baru ketika masa berlaku dari plat nomor motor kawan-kawan sudah habis. Pada umumnya, masa berlaku plat nomor yaitu selama lima tahun sehingga ketika masa berlaku plat kendaraan Anda habis, segeralah untuk mengurus dan mengganti plat nomor baru dengan dasar yang berwarna putih.

Ketika Perpanjang STNK

Selain perpanjang plat nomor, Kawan-kawan juga akan melakukan perpanjang STNK yang habis bersamaan dengan masa berlaku plat nomor. kawan-kawan dapat segera mengganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor baru yang berwarna putih ketika melakukan perpanjang STNK lima tahunan.

Perubahan Pemilik Kendaraan

Ketika ada perubahan data pemilik kendaraan, maka kawan-kawan perlu segera untuk melakukan pergantian plat nomor dengan yang baru. kawan-kawan dapat sekaligus mengurus plat nomor dan mengubahnya dari hitam menjadi putih ketika mengurus surat perubahan pemilik kendaraan.

Saat ini masih diberlakukan peraturan bahwa plat nomor putih diutamakan dan dikhususkan hanya untuk kendaraan baru dan belum semua kendaraan diwajibkan merubah plat nomornya. Rencananya, pada tahun 2027 seluruh plat nomor kendaraan sudah berganti menjadi plat nomor berwarna dasar putih.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK