Kawan-kawan... Sebagai pemilik kendaraan bermotor kita memiliki kewajiban membayar pajak dalam setiap tahunnya secara tertib. Namun, tidak sedikit ada yang telat dalam membayar bahkan ada juga yang tidak membayar pajak kendaraan hingga bertahun-tahun lamanya.
Nah, buat BroSis pemilik kendaraan yang dua tahun pajak kendaraanya mati alias tidak diperpanjang setelah masa berlaku STNK habis, mesti siap-siap. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengimplementasikan aturan penghapusan data regident ranmor terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
Kebijakan tersebut bisa segera dijalankan karena pada dasarnya sudah termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Dalam aturan itu dijelaskan pula, bahwa penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor. Khususnya terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK-nya habis. Atau, kepada kendaraan yang masa berlaku STNK habis karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB.
Apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.