Kawan-kawan.... Mengendarai sepeda motor di jalan umum harus mematuhi etika dan peraturan yang ditetapkan. Tentunya untuk keselamatan tak hanya untuk kita sebagai pengendara tapi juga untuk pengguna kendaraan lain serta masyarakat umum disekitar jalan yang kita lewati.
Salah satu peraturan yang harus kita patuhi adalah dimana saat mengendarai kendaraan harus menurunkan kecepatan dan memperlambat laju kendaraan kita sesuai rambu-rambu lalu lintas dan juga pada kondisi tertentu.
Peraturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 116. Dimana pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas juga peraturan dimana kendaraan harus memperlambat laju kendaraan pada 6 kondisi tertentu, diantaranya :
1, Pengendara harus memperlambat laju saat akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.
2. Pengendara juga harus melambat ketika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
3. Pengendara harus melambat ketika cuaca hujan dan/atau akan melewati genangan air
4. Pengendara harus melambat saat memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum ada rambu lalu lintasnya.
5. Pengendara harus melambat saat mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api
6. Pengendara harus mengurangi kecepatan saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang jalan.
Tak hanya itu, jangan lupa untuk selalu menggunakan perangkat keselamatan berkendara seperti helm yang sesuai standar, jacket, sarung tangan dan sepatu saat berkendara menggunakan sepeda motor.