Klakson merupakan salah satu fitur keselamatan paling dasar yang ada pada setiap kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Fungsi utamanya adalah sebagai alat komunikasi antar-pengguna jalan untuk memberi isyarat atau peringatan. Namun, di tengah padatnya lalu lintas harian, klakson sering kali disalahgunakan. Tak sedikit pengendara yang menekan tombol klakson secara brutal hanya untuk meluapkan emosi saat macet atau melampiaskan kekesalan.
Padahal, penggunaan isyarat suara ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada etika dan regulasi resmi yang mengatur tata cara membunyikan klakson agar lalu lintas tetap tertib dan aman bagi semua orang.
Secara hukum, aturan mengenai klakson telah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson harus dapat terdengar dalam jarak paling sedikit 60 meter dengan tingkatan kebisingan paling rendah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 dB.
Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga menegaskan bahwa klakson berfungsi sebagai alat peringatan dini untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Penggunaan klakson yang tidak sesuai ketentuan atau mengganggu ketertiban umum bahkan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Agar tetap sopan dan mematuhi aturan, Brosis perlu tahu kapan waktu yang tepat untuk membunyikan klakson:
1. Memberi Peringatan Saat Hendak Mendahului
Ketika Brosis ingin menyalip kendaraan di depan, membunyikan klakson pendek satu atau dua kali bisa menjadi isyarat agar pengendara tersebut memberi ruang dan tetap di jalurnya.
2. Saat Menghadapi Jalur Buntu atau Tikungan Genit (Blind Spot)
Di jalan pegunungan atau tikungan tajam yang terhalang tebing/pepohonan, klakson berfungsi memberi tahu kendaraan dari arah berlawanan bahwa ada posisi kita yang sedang melintas.
3. Mencegah Potensi Bahaya
Jika melihat ada penyeberang jalan atau kendaraan lain yang tampak tidak menyadari keberadaan Brosis (misalnya saat memundurkan mobil), klakson singkat sangat penting untuk menghindari benturan.
Ada beberapa area dan kondisi di mana Brosis sangat dilarang membunyikan klakson:
Di Dekat Rumah Sakit dan Tempat Ibadah: Area ini membutuhkan ketenangan tinggi. Membunyikan klakson di sini dapat mengganggu pasien yang sedang beristirahat atau umat yang sedang beribadah.
Di Kawasan Sekolah saat Jam Belajar: Kebisingan klakson dapat merusak konsentrasi siswa yang sedang menuntut ilmu.
Saat Lampu Hijau Baru Saja Menyala: Jangan langsung menekan klakson secara bertubi-tubi ketika lampu lalu lintas berubah hijau. Berikan jeda waktu yang wajar bagi pengendara di depan untuk mulai menjalankan kendaraannya.
Penggunaan Klakson Telolet atau Variasi Bising: Mengubah klakson bawaan pabrik dengan jenis nada yang sangat keras dan bising dapat memecah konsentrasi pengendara lain serta melanggar ambang batas desibel yang diatur hukum.
Membunyikan klakson dengan bijak adalah cerminan dari kedewasaan kita dalam berkendara. Suara klakson yang berlebihan bukan hanya memicu polusi suara, tetapi juga dapat memancing road rage atau emosi sesama pengguna jalan.
Yuk, Brosis, mari kita ubah kebiasaan buruk di jalan raya. Gunakan klakson seperlunya, tetap sabar, santun, dan selalu utamakan keselamatan dengan semangat #Cari_Aman di setiap perjalanan.
Jika Brosis mendapati masalah pada sepeda motor kesayangan Brosis jangan ragu untuk segera kunjungi bengkel AHASS terdekat agar mendapat penanganan yang tepat dari mekanik