NEWS
DETAILS
Kamis, 28 Aug 2025 11:47 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Salah satu upaya untuk #Cari_Aman saat berkendara adalah dengan menjaga jarak aman antar kendaraa. Baik itu ketika touring atau berkendara beriringan terutama saat menghadapi kemacetan. Menjaga jarak aman juga sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan dan memberikan ruang gerak yang cukup untuk bereaksi terhadap situasi darurat di jalan.

Dengan menjaga jarak aman, pengendara memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengereman atau menghindar jika kendaraan di depan berhenti mendadak, hard braking atau ketika terjadi kecelakaan. Lantas, bagaimana cara mengukur jarak aman yang tepat?

Menghitung jarak aman antar kendaraan, bisa menggunakan beberapa metode, diantaranya.

Mengatur jarak pengereman

Pengereman mendadak pada sepeda motor biasanya membutuhkan waktu 0,5-1 detik. Setelah pengereman dilakukan, kendaraan masih memerlukan waktu untuk berhenti. Dengan perhitungan tersebut, waktu yang diperlukan berkisar 0,5-1 detik juga. Sehingga jarak yang aman untuk melakukan pengereman adalah 2 sampai 3 detik.

Menghitung waktu

Pengendara juga menggunakan objek di depan (misalnya tiang, pohon) dan hitung waktu yang dibutuhkan untuk mencapai objek tersebut setelah kendaraan di depan melewatinya. Jika waktu kurang dari 2 detik, berarti jarak terlalu dekat.

Perhatikan Kecepatan

Jarak aman yang diperlukan akan semakin panjang seiring dengan peningkatan kecepatan. Maka dari itu, pihak Kepolisian juga merekomendasikan jarak aman dalam satuan meter, berdasarkan kecepatan mengendarai motor, seperti di bawah ini:

  • Kecepatan 30 km/jam minimal 15 meter memiliki jarak aman 20 meter
  • Kecepatan 40 km/jam minimal 20 meter memiliki jarak aman 40 meter
  • Kecepatan 50 km/jam minimal 25 meter memiliki jarak aman 50 meter
  • Kecepatan 60 km/jam minimal 30 meter memiliki jarak aman 60 meter
  • Kecepatan 70 km/jam minimal 35 meter memiliki jarak aman 65 meter
  • Kecepatan 80 km/jam minimal 40 meter memiliki jarak aman 70 meter
  • Kecepatan 90 km/jam minimal 45 meter memiliki jarak aman 75 meter
  • Kecepatan 100 km/jam minimal 50 meter memiliki jarak aman 80 meter

Kondisi Jalan

Saat menghadapi kondisi jalan yang berpotensi menimbulkan bahaya, seperti jalanan rusak, banjir, licin akibat lumpur atau kerikil, maka pengendara diharuskan untuk menjaga jarak lebih jauh dari biasanya.

Jenis Kendaraan

Jarak aman dengan kendaraan besar seperti truk dan bus perlu lebih diperhatikan karena blind spot yang lebih luas. Perhatikan situasi sekitar ketika hendak menyalip atau mendahului kendaraan didepan, jika sudah aman, nyalakan lampu sein terlebih dahulu untuk memberi sinyal ke pengendara yang lain.

Dan yang terpenting, Hindari mengikuti kendaraan lain terlalu dekat, terutama saat lalu lintas padat atau ketika menghadapi situasi kemacetan atau lalu lintas padat.

Jangan lupa untuk selalu cek kondisi sepeda motor sebelum berangkat berkendara, pastikan selalu menggunakan perlengkapan berkendara yang aman seperti helm, jaket, sepatu dan kaos tangan. Selalu lakukan perawatan sepeda motor secara rutin di bengkel AHASS, agar performa kendaraan selalu terjaga sehingga bisa menjadi teman berkendara sehari-hari dan selamat hingga tempat tujuan.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK