Kawan-kawan... Selama ini mungkin mengira SIM yang ada di Indonesia hanyalah SIM A, SIM B, dan SIM C. Ternyata saat ini sudah tersedia SIM D sebagai surat izin mengemudi bagi para pengendara difabel.
Seperti SIM lainnya, untuk memperoleh SIM D juga harus melalui ujian. Ketentuan mengenai SIM D juga sudah ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggolongan SIM Berdasarkan Undang-Undang, Surat Izin Mengemudi alias SIM digolongkan menjadi dua belas, yaitu:
SIM A
SIM A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM A ini biasanya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi.
SIM A Umum
SIM A Umum adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor seperti di atas, hanya saja peruntukannya berupa mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Misal kamu mengemudikan angkutan umum atau taksi maka butuh SIM A Umum ini.
SIM B1
Surat izin mengemudi jenis B1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang atau barang milik perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram. Contoh kendaraan bermotor yang dapat menggunakan SIM B1 ini yaitu bus pribadi. Tapi sangat jarang ya di Indonesia ada bus pribadi yang dipakai untuk berkendara sehari-hari.
SIM B1 umum
Surat izin mengemudi jenis B1 Umum adalah surat untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang maupun barang milik umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram. Seperti misalnya pengemudi bus umum atau truk. Untuk mengemudikan bus umum atau truk kamu perlu SIM B1 umum ya.
SIM B2
SIM jenis B2 ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.
SIM B2 Umum
SIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C
Seperti yang kita semua sudah tahu, SIM C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc. SIM jenis inilah yang biasanya paling sering kita miliki selain SIM A.
SIM C1
Sedangkan SIM C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500 cc. Nah, jadi buat kamu pemilik motor skutik besar, kamu wajib memiliki SIM jenis ini ya. Jangan sampai kamu menunggangi motor berkapasitas 500cc namun hanya menggunakan SIM C.
SIM C2
SIM C2 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500 cc. Misalnya mengendarai motor-motor besar seperti CBR Fire Blade dan sejenisnya yang kapasitas mesinnya di atas 500 cc.
SIM D
Surat izin mengemudi jenis D adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.
SIM D1
Surat izin mengemudi jenis D I adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil bagi penyandang disabilitas.
SIM Internasional
SIM Internasional dibutuhkan ketika kamu ingin mengendarai kendaraan di luar negeri, dengan persyaratan kalau kamu memiliki SIM yang berlaku di Indonesia.