Kawan-kawan.... Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM pun harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Saat ini, SIM sudah bisa diperpanjang secara online atau melalui aplikasi di HP kawan-kawan.
Dalam memperpanjang SIM secara online ada beberapa ketentuan yang harus kamu perhatikan, yaitu :
Untuk memperpanjang SIM secara online bisa melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar). Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang bisa diambil ke SATPAS terdekat atau bisa dikirim langsung ke alamat tujuan. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya. Proses memperpanjang SIM melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah. Kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut: