Kawan-kawan.... Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dipakai ketika berkendara di jalan raya. Hal ini telah diatur dengan jelas dalam pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor dan penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia.
Dan apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm.
Masih banyak pendapat awam yang menyebut, mengenakan helm memang untuk melindungi kepala, tapi bisa menimbulkan efek, membuat pusing dan tidak nyaman.
Hal ini sangat mungkin bisa terjadi karena ukuran helm yang digunakan tidak sesuai dengan ukuran kepala. Untuk menghindari kepala pening, ukuran helm sebaiknya jangan terlalu kecil.
Dan sebaiknya ukuran helm juga jangan kebesaran. Soalnya, ini bisa membuat banyak angin masuk dan menggangu pedengaran pengendara dan bisa mengganggu konsentrasi.