NEWS
DETAILS
Senin, 08 Aug 2022 07:23 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dipakai ketika berkendara di jalan raya. Hal ini  telah diatur  dengan jelas dalam pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor dan penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia.  

Dan apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. 

Nah, meskipun sudah dibuat peraturan baku tentang penggunaan helm, masih saja banyak pengendara  yang tidak mengenakan helm,  padahal peraturan ini dibuat agar setiap pengendara   dan penumpangnya aman dan nyaman selama di perjalanan

Masih banyak pendapat awam  yang menyebut, mengenakan helm memang untuk melindungi kepala, tapi bisa menimbulkan efek, membuat  pusing dan tidak nyaman.

Hal ini  sangat mungkin bisa terjadi  karena ukuran helm yang digunakan  tidak sesuai dengan ukuran kepala. Untuk menghindari kepala pening, ukuran helm  sebaiknya jangan terlalu kecil.

Dan sebaiknya ukuran helm  juga jangan kebesaran. Soalnya, ini  bisa membuat banyak angin masuk dan menggangu pedengaran  pengendara dan bisa mengganggu konsentrasi.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK