Kawan-kawan.... Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang wajib dimiliki sebagai bukti sah kepemilikan. Kedua dokumen itu punya ciri khusus untuk membedakan antara asli dan palsu.
BPKB dan STNK diperlukan untuk keperluan mengurus pajak tahunan dan ganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap lima tahun sekali. Selain itu kedua dokumen ini juga diperlukan ketika hendak menjual.
BPKB dan STNK bisa dicek keasliannya, kepolisian sudah memberikan beberapa ciri khas supaya tidak mudah dipalsukan. Berikut ini cara mengecek keaslian STNK dan BPKB.
Ciri-ciri STNK asli atau palsu
Ciri-ciri BPKB asli atau palsu