NEWS
DETAILS
Sabtu, 11 Feb 2023 08:45 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Helm bermanfaat sebagai pelindung kepala pengendara bila sewaktu-waktu terjadi benturan yang mungkin saja terjadi ketika kecelakaan atau karena hal lainnya yang tidak diinginkan.

Tak seorang pun di dunia ini yang tahu kapan dan dimana sebuah musibah akan dihadapinya nanti. Makanya harus selalu waspada dan hati-hati demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang di sekitar kita, karena itu ketika sedang mengendarai sepeda motor kita diwajibkan selalu memakai helm.

Peraturan yang mengatur tentang wajibnya penggunaan helm SNI untuk para pengemudi dan penumpang diatur dalam dalam  Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Lalu bagi siapapun yang melanggar akan terkena sanksi tilang berupa denda bahkan hingga hukuman kurungan penjara seperti yang tertuang dalam Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ. Berikut sanksi yang akan diterima untuk para pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI:

  1. Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

  2. Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Seperti kita ketahui, helm tidak hanya memiliki satu jenis, ada beberapa jenis helm dengan tingkat keamanan dan kenyamanan yang berbeda ketika digunakan saat berkendara, berikut ulasannya :

Helm Half Face

Helm half face adalah helm yang banyak digunakan karena helm jenis ini memberikan perlindungan di bagian kepala akan tetapi masih memperlihatkan wajah bagian wajah sehingga pengendara dapat bernafas dengan leluasa. Namun dari segi keamaanan, helm half face dirasa kurang aman dibanding helm full face.

Helm Full Face

Helm full face merupakan jenis helm yang memiliki perlindungan full, termasuk kepala dan wajah mekipun sedikit terasa panas dan pernafasan sedikit kurang nyaman, namun helm full face mempunyai keunggulan lebih baik dari sisi perlindungan.

Helm Flip-Up/Modular

Helm modular adalah perpaduan antara helm full face dan helm half face. Bagian rahang dan visornya bisa diangkat, sehingga wajah dari pengemudi bisa terlihat seperti menggunakan helm half face. Sedangkan jika bagian rahangnya ditutup ke bawah maka helm tersebut mirip seperti helm full face.

 

Helm Cross/Off road

Pencinta motor trail pasti tidak asing lagi dengan helm cross atau helm off road. Helm cross memang diperuntukkan untuk jenis motor trail. Bentuk dari helm ini juga sangat berkarakter, bagian atasnya panjang seperti topi, lalu bagian pelindung rahang dan dagunya panjang. Dilihat dari segi proteksi, helm ini memang dapat memberikan perlindungan ekstra untuk para penggunanya. Sebab, pengguna helm ini biasanya adalah pengemudi motor offroad yang suka melibas jalan berbatu dan tanah alias jalur ekstrim. Tetapi ada juga yang menggunakan helm ini saat tidak menggunakan motor trail. Apakah diperbolehkan? Tentu boleh, terpenting bagian kepala terlindungi dengan baik dan fisik kita menyanggupi untuk menggunakan helm ini. Perlu diketahui, helm cross ini memiliki bobot yang cukup berat. Jadi bagi siapapun yang tidak terbiasa maka dapat berpotensi mengganggu kestabilan berkendara.

Helm Open face

Helm ini biasa sering digunakan oleh para penunggang motor classic dan penunggang motor custom. Bentuknya mirip dengan helm half face. Bedanya, helm open face tidak dilengkapi dengan visor di bagian batoknya. Makanya tidak heran, jika pengguna helm open face pasti menambahkan kacamata hitam ketika menggunakan helm ini. Tujuannya jelas biar terpancar kesan retronya. Jika ditanya sebaik apa tingkat keamanannya, jelas tidak sebaik helm full face dan half face.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK