Kawan-kawan.... Saat ini sudah sering dan bukan sering lagi mungkin, tapi sangat sering kita jumpai pengguna sepeda motor yang kampungan merubah-rubah mika lampunya sehingga sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang paling sering dirubah adalah mika lampu belakang yang semula berwarna merah dirubah menjadi bening.
Apa sih tujuannya? Untuk menerangi jalan? Apa manfaatnya buat si pengendara, tidak ada kan soalnya pengendara sepeda motor menghadap ke depan seterang apapun di belakang si pengendara tidak akan melihatnya dan tidak berguna yang ada hanyalah menyilaukan pengguna jalan yang lainnya yang berada di belakangnya.
Perlu diingat bahwa lampu rem itu di disain mengarah ke atas sehingga ketika lampu rem menyala maka cahayanya akan sama dengan lampu jauh pada lampu depan, sangat silau bukan? Apa efeknya untuk pengendara di belakangnya? Konon menurut penelitian jika mata manusia mendapatkan sinar yang tiba-tiba maka mata manusia akan buta sejenak selama 3 detik, dapat kita bayangkan ketika kita mengendarai kendaraan dengan kecepatan 40 km/jam dan kita buta sejenak selama 3 detik maka kurang lebih 33 meter kita tidak melihat ada apa saja rintangan yang ada di jalan raya dan tentunya kecelakaan pun bisa saja terjadi.
Jadi mulai sekarang bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan mika lampu rem warna bening segera lah ganti dengan yang standar lagi saja. Ingat anda bertanggung jawab terhadap keselamatan pengendara di sekitar anda. dan ingat juga dengan UU No 22 tahun 2009 pada pasal 279 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).