NEWS
DETAILS
Selasa, 14 Apr 2026 07:34 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Pernahkah Brosis sedang asyik berkendara lalu terhenti karena melihat rambu larangan sepeda motor di mulut sebuah fly over atau JLNT (Jalan Layang Non-Tol)? Di beberapa kota besar seperti Jakarta atau Bandung, pemandangan ini cukup lumrah. Namun, tak sedikit pengendara yang nekat menerobos karena merasa jalan layang adalah jalur cepat untuk menghindari macet.

Padahal, larangan tersebut dibuat bukan untuk mendiskriminasi pengguna roda dua, melainkan demi keselamatan nyawa Brosis sendiri. Yuk, kita bedah dasar hukum dan alasan teknis di baliknya!

Perlu Brosis ketahui jika larangan sepeda motor melintas di jalan layang tertentu memiliki payung hukum yang jelas. Secara umum, aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 25 dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya adalah rambu lalu lintas. Jika rambu larangan (lingkaran merah dengan gambar motor) sudah terpasang, maka sesuai Pasal 287 ayat 1, pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Lantas, Mengapa motor dilarang padahal mobil boleh? Ternyata, Brosis harus tahu jika ada faktor fisika yang sangat berbahaya bagi pengendara motor di atas jalan layang, berikut alasannya.

Angin Samping (Crosswind)

Jalan layang memiliki posisi yang tinggi dan terbuka tanpa penghalang seperti gedung atau pohon di sisinya. Hal ini membuat hembusan angin samping sangat kuat. Bagi motor yang memiliki bobot ringan dan profil ramping, angin ini bisa membuat motor goyang (oleng) seketika, yang berisiko menyebabkan pengendara terjatuh atau terserempet kendaraan lain.

Desain Geometris Jalan

Banyak fly over atau JLNT memiliki tikungan yang tajam dan menanjak/menurun curam. Motor dengan ban yang kecil (tiny tires) memiliki bidang kontak yang lebih sedikit dengan aspal dibandingkan mobil, sehingga risiko selip saat bermanuver di ketinggian jauh lebih besar.

Ketiadaan Jalur Penyelamat

Lebar jalan di fly over biasanya terbatas dan tidak memiliki bahu jalan yang luas. Jika terjadi kecelakaan atau mogok, motor akan langsung menjadi hambatan bagi kendaraan besar di belakangnya yang sedang melaju kencang, sehingga risiko tabrakan beruntun sangat tinggi.

Nah, Sebagai bikers yang cerdas, keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama. Tentunya Berikut adalah solusinya:

Patuhi Rambu: Selalu perhatikan rambu di pintu masuk jalan layang. Jika ada gambar motor dicoret, jangan sekali-kali mencoba menerobos, meskipun jalanan terlihat sepi.

Gunakan Jalur Bawah: Meski mungkin sedikit lebih macet, jalur bawah jauh lebih aman dari terpaan angin kencang dan memberikan ruang lebih jika motor Brosis mengalami kendala teknis.

Pantau Navigasi: Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps dengan mode "Sepeda Motor". Aplikasi biasanya akan mengarahkan Brosis menghindari jalur-jalur yang memang dilarang untuk roda dua.

Jalan layang mungkin menawarkan efisiensi waktu, tapi jalan bawah menawarkan jaminan keselamatan. Larangan ini ada untuk melindungi Brosis dari risiko kecelakaan fatal akibat faktor alam dan infrastruktur yang tidak mendukung bagi kendaraan roda dua.

Jangan lupa untuk selalu menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm, sepatu dan jaket untuk #Cari_Aman saat berkendara di jalan raya. Lakukan servis dan perbaikan sepeda motor di bengkel AHASS terdekat, Gunakan layanan booking service di aplikasi DayaAuto untuk mendapat palayanan bebas antri.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK