Kawan-kawan.... Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, disebutkan STNK adalah bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lantas, bagaimana syarat dan cara jika kita ingin memperpanjang STNK di tahun 2022? Begini caranya:
?Apabila dokumen sudah lengkap, prosedur yang perlu dilakukan adalah: